Baca Juga: Kejari Batam Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi Ramadan Kehadiran undang-undang ini nantinya akan menggantikan aturan lama peninggalan masa kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan tingginya mobilitas global masyarakat saat ini. "Kita melihat adanya risiko nyata seperti penelantaran anak hingga hilangnya hubungan keluarga karena keterbatasan hukum domestik. RUU HPI diharapkan dapat menutup celah hukum tersebut," ujar Agus Jabo usai rapat bersama Pansus DPR RI. Kementerian Sosial secara khusus mengusulkan penguatan pada Pasal 32 hingga Pasal 36 yang mengatur substansi pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak lintas negara. Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pengadilan untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam setiap putusan lintas yurisdiksi, serta peran pemerintah dalam memberikan pemeliharaan sementara bagi anak WNI yang kehilangan pengasuh di luar negeri. Anggota Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menambahkan bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan perdata yang mengandung unsur asing. Dengan aturan yang lebih modern, posisi hukum Indonesia akan semakin kuat dalam menangani sengketa atau hak asuh yang melibatkan warga negara asing. Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya RUU HPI, status hukum serta hak-hak dasar anak Indonesia akan tetap terlindungi di mana pun mereka berada. Hal ini menjadi langkah besar dalam memastikan kehadiran negara bagi setiap warga negaranya yang menghadapi situasi darurat di wilayah yurisdiksi luar negeri. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


























