
RUU HPI Diklaim Bisa Lindungi Anak WNI di Luar Negeri

Baca Juga: Kejari Batam Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi Ramadan Kehadiran undang-undang ini nantinya akan menggantikan aturan lama peninggalan masa kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan tingginya mobilitas global masyarakat saat ini. "Kita melihat adanya risiko nyata seperti penelantaran anak hingga hilangnya hubungan keluarga karena keterbatasan hukum domestik. RUU HPI diharapkan dapat menutup celah hukum tersebut," ujar Agus Jabo usai rapat bersama Pansus DPR RI. Kementerian Sosial secara khusus mengusulkan penguatan pada Pasal 32 hingga Pasal 36 yang mengatur substansi pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak lintas negara. Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pengadilan untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam setiap putusan lintas yurisdiksi, serta peran pemerintah dalam memberikan pemeliharaan sementara bagi anak WNI yang kehilangan pengasuh di luar negeri. Anggota Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menambahkan bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan perdata yang mengandung unsur asing. Dengan aturan yang lebih modern, posisi hukum Indonesia akan semakin kuat dalam menangani sengketa atau hak asuh yang melibatkan warga negara asing. Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya RUU HPI, status hukum serta hak-hak dasar anak Indonesia akan tetap terlindungi di mana pun mereka berada. Hal ini menjadi langkah besar dalam memastikan kehadiran negara bagi setiap warga negaranya yang menghadapi situasi darurat di wilayah yurisdiksi luar negeri. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



