VOICE Indonesia
Nasional

RUU HPI Diklaim Bisa Lindungi Anak WNI di Luar Negeri

Afifah - VOICEIndonesia.co
RUU HPI Diklaim Bisa Lindungi Anak WNI di Luar Negeri
RUU HPI Diklaim Bisa Lindungi Anak WNI di Luar Negeri
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi instrumen krusial untuk melindungi anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Regulasi ini mendesak guna meminimalisir risiko penelantaran, kekerasan, hingga hilangnya identitas anak akibat keterbatasan jangkauan hukum domestik saat ini. Dalam rapat konsinyasi Pansus DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (11/3), delapan fraksi DPR RI secara prinsip telah menyetujui RUU HPI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Baca Juga: Kejari Batam Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi Ramadan  Kehadiran undang-undang ini nantinya akan menggantikan aturan lama peninggalan masa kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan tingginya mobilitas global masyarakat saat ini. "Kita melihat adanya risiko nyata seperti penelantaran anak hingga hilangnya hubungan keluarga karena keterbatasan hukum domestik. RUU HPI diharapkan dapat menutup celah hukum tersebut," ujar Agus Jabo usai rapat bersama Pansus DPR RI. Kementerian Sosial secara khusus mengusulkan penguatan pada Pasal 32 hingga Pasal 36 yang mengatur substansi pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak lintas negara. Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pengadilan untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam setiap putusan lintas yurisdiksi, serta peran pemerintah dalam memberikan pemeliharaan sementara bagi anak WNI yang kehilangan pengasuh di luar negeri. Anggota Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menambahkan bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan perdata yang mengandung unsur asing. Dengan aturan yang lebih modern, posisi hukum Indonesia akan semakin kuat dalam menangani sengketa atau hak asuh yang melibatkan warga negara asing. Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya RUU HPI, status hukum serta hak-hak dasar anak Indonesia akan tetap terlindungi di mana pun mereka berada. Hal ini menjadi langkah besar dalam memastikan kehadiran negara bagi setiap warga negaranya yang menghadapi situasi darurat di wilayah yurisdiksi luar negeri. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR RI#RUU HPI#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.