
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Harga Pokok Minimum Timah

Ringkasan AI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Harga Pokok Minimum komoditas timah untuk menjaga harga bijih timah rakyat. Bahlil menyampaikan hal tersebut usai melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani di Pangkalpinang pada Minggu (25/1/2026).
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaDua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya Diborgol
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Begini Dampak Investasi di Sektor Industri Tekstil
Ketenagakerjaan

Sudah Setahun Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK Mandek
Hukum

Investigasi Bocor, Keberangkatan CPMI Ilegal ke Qatar Mendadak Batal di Soetta!
Lipsus

Kebakaran Gunung Bromo, Petugas Terjunkan Drone Water Spray
Daerah

Persebaya Juara Piala Presiden 2026 usai Tundukkan Persib lewat Drama Adu Penalti, Ini Fakta yang Harus Diketahui
Daerah
Editorial

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam

Catatan 646 Hari Prabowo: Deposito 1,5 Miliar Diabaikan, Jalur Gelap Dipelihara, Ini Fakta yang Harus Diketahui

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggung jawab

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Liputan Khusus
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO










