
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Harga Pokok Minimum Timah

Ringkasan AI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Harga Pokok Minimum komoditas timah untuk menjaga harga bijih timah rakyat. Bahlil menyampaikan hal tersebut usai melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani di Pangkalpinang pada Minggu (25/1/2026).
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
ImigrasiKemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, DPR Soroti Tantangan Konflik di Lapangan
Hukum

RUU Ketenagakerjaan Harus Berkolaborasi dengan Sektor Industri
Hukum

Mahasiswa KKN UNUSIA Gelar Klinik Konsultasi Hukum di Bogor
Humaniora

Diduga Jadi Korban Bully, Santri di Gresik Alami Luka Bakar Akibat Disetrika
Daerah

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Asal Jember Dimakamkan
Daerah
Editorial

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang














